Cincin Nikah Wanita – Di zaman sekarang ini, menggunakan atau menyerahkan cincin nikah sudah menjadi satu tradisi di berbagai daerah. Ritual tukar cincin bertunangan atau menikah sudah menjadi bagian dari prosesi pernikahan yang meskipun tidak termasuk dalam tradisi umat Muslim.
Cincin dalam masa lalu melambangkan keabadian dan menjadi simbol pengikat bagi sepasang kekasih yang memutuskan untuk menjalani hidup dalam ikatan pernikahan. Namun, dalam Islam, penggunaan cincin nikah tidak dikenal sebagai tradisi. Sebaliknya, terdapat tradisi mahar sebagai pengganti cincin.
Dalam hadis Nabawi, terdapat penjelasan mengenai salah satu bentuk mahar berupa cincin besi. Rasulullah SAW bersabda, “Berikanlah mahar meski hanya berupa cincin besi.” Dari hadis ini, jelas bahwa tidak terdapat tukar cincin antara mempelai, melainkan anjuran untuk memberi mahar, meski hanya berupa cincin besi. Dalam konteks ini, pihak laki-laki memberikan cincin besi sebagai mahar kepada pihak perempuan, sementara pihak perempuan tidak perlu memberikan cincin tersebut kepada pihak laki-laki.
Selain dari itu, para ulama juga melarang tradisi tukar cincin dalam pertunangan maupun pernikahan, sebab menurut mereka, tradisi ini merupakan kebiasaan daripada orang kafir yang seharusnya tidak ditiru oleh umat Muslim.
Sebagai bukti, ada hadis yang menyatakan, “Siapa yang meniru-niru suatu kaum, maka ia termasuk golongan kaum itu.” Oleh karena itu, meskipun tradisi tukar cincin masih dilakukan saat ini, bahkan menggunakan cincin emas, pertanyaan muncul apakah menggunakan emas sebagai cincin pernikahan merupakan suatu keharusan.? Selain itu, apakah laki-laki juga harus memakai cincin nikah yang terbuat dari emas?
Larangan menggunakan cincin emas dalam pernikahan bukanlah sebuah kewajiban, melainkan hanya menjadi simbol dan tradisi yang ada pada masa sekarang. Penggunaan cincin pernikahan emas atau tidak bukanlah bagian dari kewajiban. Dalam hal ini, pasangan yang akan menikah memiliki kebebasan untuk memilih jenis cincin yang mereka inginkan.
Namun, terdapat hadis yang menjelaskan tentang larangan bagi laki laki memakai cincin emas. “Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku, namun diharamkan bagi para pria.” Dalam hadis lainnya juga ditegaskan hal yang sama, bahwa laki-laki tidak diperbolehkan memakai cincin emas. Dengan demikian, laki-laki dapat memilih bahan lain selain emas saat ingin melaksanakan tradisi tukar cincin dalam pernikahan.
Salah satu kisah mengenai Nabi Muhammad SAW mengungkapkan bahwa beliau pernah memakai cincin perak yang diukir dengan namanya sendiri. Dalam hadis tersebut disebutkan, “Sesungguhnya aku memakai cincin perak dan aku mengukir di atasnya Muhammad Rasulullah, maka janganlah ada orang lain yang mengukir seperti yang aku ukir.” Dari kisah ini, dapat disimpulkan bahwa laki laki Muslim diperbolehkan menggunakan cincin selain dari emas, dan hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan.
Baca juga 5 Pengganti Emas untuk Cincin Kawin Pria
Secara kesimpulan, menggunakan cincin nikah berbahan emas bukanlah hal yang wajib atau harus, namun dalam ajaran Islam, cincin emas untuk pria hukumnya haram, sehingga bisa menggantinya menggunakan cincin berbahan yang tidak mengandung emas, seperti misalnya perak.
Namun dalam kepercayaan yang berbeda, mengenakan cincin emas ketika nikah dan tunangan harus atau tidak, tergantung dari keyakinan masing masing yang juga bergantung pada tradisi dan budaya yang mungkin dipertahankan di setiap daerah.
Nah itulah penjelasan singkat mengenai cincin nikah berbahan emas wajib atau tidak. Semoga dengan penjelasan tersebut, teman teman bisa menemukan solusi terbaik untuk menjelang hari pernikahan nanti.