Cincin Nikah Palladium – Menggunakan cincin nikah di zaman sekarang ini sudah menjadi tradisi bagi pasangan calon pengantin. Ketika bertunangan atau menikah, biasanya tiap pasangan akan melakukan tradisi menukar cincin/ ritual ada tukar cincin ini sebenarnya bukan tradisi dari umat Islam, sebab Islam memang tidak ada hal yang demikian.
Tradisi Cincin Pernikahan
Seperti yang kita ketahui dalam rukun dan syarat nikah, ritual menggunakan cincin nikah atau menukar cincin pernikahan tidak pernah ada, maka bukan termasuk syarat sah untuk menikah. Ritual tukar cincin pernikahan ini sebenarnya merupakan tradisi bangsa Eropa, atau tepatnya ritual dari bangsa Romawi dan Yunani sebagai golongan non Muslim.
Selain dari itu, ada juga yang menyatakan jika menggunakan cincin pernikahan sebagai sebuah tradisi bangsa Cina, yang bertujuan untuk mengikat 2 insan yang membangun sebuah hubungan rumah tangga agar menjadi hubungan yang langgeng.
Apa Hukum Cincin Pernikahan Dalam Islam
Tradisi tukar cincin dan memakai cincin perkawinan dalam Islam telah menjadi topik yang diperdebatkan di kalangan ulama. Meskipun ada perbedaan pendapat, perdebatan ini sebenarnya memperkaya pemahaman kita akan makna perkawinan dalam agama Islam. Mari kita telaah lebih lanjut mengenai hal ini.
Larangan Memakai Emas Bagi Kaum Pria
Salah satu argumen yang mengemuka dalam larangan memakai cincin bagi pria adalah dalil yang terdapat dalam hadits Rasulullah SAW, yang melarang pria memakai perhiasan, termasuk cincin, yang terbuat dari emas atau sutera. Hadits ini tercatat dalam HR. An-Nasai dan Ahmad, yang menyatakan bahwa sutra dan emas dihalalkan bagi kaum wanita, namun diharamkan bagi kaum pria.
Larangan ini sebenarnya memiliki makna yang lebih dalam. Melalui larangan ini, Islam mengajarkan kaum pria untuk menekankan kesederhanaan dalam hidup dan tidak terjebak dalam dunia materialistik. Larangan memakai cincin emas seolah menjadi pengingat bagi suami agar fokus pada nilai-nilai spiritual dan kedalaman hubungan dalam pernikahan, daripada terpaku pada hal-hal duniawi semata.
Baca juga Menggunakan Cincin Tunangan di Jari Tengah
Bolehnya Memakai Cincin Pernikahan
Sementara ada ulama yang memandang bolehnya memakai cincin perkawinan, ada juga argumen yang mendukung pandangan ini. Pendapat ini didasarkan pada adanya mas kawin atau mahar yang diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita. Mahar merupakan simbol cinta dan komitmen dari suami kepada istrinya. Pemberian cincin perkawinan sebagai mahar ini mengandung makna mendalam dalam membangun hubungan yang harmonis dalam ikatan suami istri.
Dalam Surat An-Nisa ayat 4, Allah SWT berfirman, “Dan berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib.” Dalam konteks ini, cincin perkawinan dapat dianggap sebagai bagian dari mas kawin yang diberikan oleh suami sebagai wujud tanggung jawab dan penghargaan terhadap istri.
Dalam kesimpulannya, meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, perdebatan mengenai hukum cincin perkawinan dalam Islam telah memperkaya pemahaman kita akan nilai-nilai yang terkandung dalam pernikahan. Larangan memakai cincin emas bagi pria mengajarkan kesederhanaan dan penghindaran dari kehidupan yang serba materialistik, sementara pemberian cincin perkawinan sebagai mahar membangun simbol kebersamaan dan komitmen dalam ikatan suami istri.
Berdasarkan dengan penjelasan di atas dapat disimpulkan jika tradisi menukar cincin dalam Islam masih diperbolehkan selama tidak melanggar larangan yang berlaku seperti kaum pria yang mengenakan cincin yang terbuat dari emas. Maka dari itu, kita masih dapat memilih cincin pernikahan yang terbuat dari material yang tidak mengandung emas.